Seorang pria di Bengkulu, Rohayadi, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memamerkan alat kelaminnya di hadapan sejumlah ABG perempuan.
Rohayadi ditangkap polisi di Desa Temdak, Seberang Musi, Kepahiang. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban
"Penangkapan tersangka usai polisi mendapatkan laporan dari salah seorang orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Welli mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/12) malam. Saat itu, pelaku memperlihatkan alat kelaminnya ke korban bersama empat temannya .
"Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kepahiang. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pornografi itu," ucap Welli.
Rohayadi diduga sudah 10 kali melakukan aksi tersebut. Korban merupakan perempuan usai tujuh hingga 18 tahun.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 36 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
SUMBER