Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

daily.planetAvatar border
TS
daily.planet
Politisi PKS Nilai Pasar Muamalah Tak Langgar UU, Analogikan seperti Tempat Bermain



JAKARTA, KOMPAS.com – Keberadaan pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Bukhori Yusuf menilai, pasar muamalah merupakan sebuah komoditas kegiatan bisnis tersebut.


Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Sedangkan dinar dan dirham, menurut Bukhori adalah sebagai uang komplementer dalam transaksi pasar tersebut. Dinar dan dirham juga dibeli menggunakan rupiah.

"Kalau pasar muamalah, saya melihatnya ini kegiatan bisnis. Kegiatan pasar yang kalau saya mendengar dari klarifikasi video dari Zaim Saidi langsung itu di situ tidak ada misalnya dinar dan dirham itu sebagai mata uang, tetapi merupakan salah satu komoditas," kata Bukhori dalam diskusi bertajuk "Khilafah Berkedok Pasar Muamalah ?", Minggu (7/2/2021).

"Artinya kalau dia salah satu komoditas, dia hanya menjadi uang komplementer," ucap Bukhori.

Bukhori lantas menganalogikan pasar muamalah seperti tempat bermain yang ada uang komplementernya.


Baca juga: Polri Sebut Zaim Saidi sebagai Inisiator, Pengelola, dan Penyewa Lapak Pasar Muamalah


Menurut dia, ketika melakukan kegiatan di tempat bermain, maka orang harus membeli koin dan tidak bisa langsung memakai uang.

"Kalau itu, saya kira memang tidak ada sesuatu yang kemudian dilanggar terkait dengan undang-undang masalah keuangan dan juga Peraturan Bank Indonesia," ujar Bukhori.

Bukhori menambahkan, polisi perlu mendalami lebih lanjut jika kegiatan di pasar mualmalah dianggap sebagai kegiatan yang akan mengganti rupiah.

"Saya kira itu juga perlu didalami toh kemudian emas dan perak itu dicetak melalui Antam semuanya," ucap dia.


Baca juga: Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 1 Tahun Penjara

Terkait beredarnya stempel-stempel pada koin di Pasar Muamalah, anggota Komisi VIII DPR ini mengganggap hal itu biasa dilakukan pada sebuah koin.

"Namanya koin, dia bukan sebuah mata uang, ya silakan-silakan saja. Wong dia ditukar dengan padi, ditukar dengan singkong, dan makanan-makanan lain," kata Bukhori.

"Artinya bahwa kalau itu sebuah praktiknya saya kira tidak ada sesuatu yang kemudian dilanggar, tidak ada sesuatu yang kemudian tumpang tindih," ucap dia.


SUMBER : https://nasional.kompas.com/read/202...-tempat?page=1
meooongAvatar border
delia.adelAvatar border
pakisal212Avatar border
pakisal212 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4.2K
114
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan