Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Guru Ngaji Cabul di Aceh Ditangkap, rudapaksa Santri Berulang Kali


Seorang guru mengaji di sebuah pesantren di Kabupaten Aceh Timur, Aceh berinisial SF (27) ditangkap polisi karena diduga merudapaksa seorang santriwati berusia 18 tahun berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati yang berinisial SF.

Miftahuda menyebut SR (18) warga Sumatera Utara menempuh pendidikan agama di pesantren tersebut sejak 2018. Suatu waktu korban yang saat itu berada di kamarnya untuk istirahat diintip oleh pelaku.

Kemudian pelaku masuk melalui jendela dan langsung merudapaksa korban. Tak hanya itu, pelaku juga pernah merudapaksa korban di dalam kamar mandi komplek santriwati.

"Dari keterangan pelaku, pemerkosaan itu terjadi selama korban berada di pesantren sejak 2018 hingga 2021," ujarnya.
Karena korban tidak tahan dengan tindakan pelaku, akhirnya SR memberi tahu kejadian itu ke orang tuanya. Mereka lalu melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur. Setelah mengambil keterangan dari ahli visum dan ahli psikologi forensik, polisi lalu menangkap SF.

Atas perbuatannya, guru ngaji itu dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

sumur

kriminalisasi ya akhi emoticon-Kagets


shast777Avatar border
jireshAvatar border
areszzjayAvatar border
areszzjay dan 13 lainnya memberi reputasi
14
2.3K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan