Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

daily.planetAvatar border
TS
daily.planet
Guru Ngaji Cabul di Pangalengan Hanya Incar Bocah Laki-laki?

S, ustaz cabul di Pangalengan. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)

Bandung - Polresta Bandung memastikan saat ini korban dari pencabulan guru ngaji dengan inisial S alias ustaz SS (39) berjumlah 12 orang. Semua korban tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, hingga saat ini korban pencabulan tersangka S masih berjumlah belasan orang. Rata-rata usia korban masih di bawah umur.

"Korban itu saat ini 12 orang. Korban laki-laki semua, usia 10 dan 11," ujar Kusworo saat dihubungi detikJabar, Selasa (19/4/2022).

Kusworo menjelaskan, sampai saat ini belum ada korban berjenis kelamin perempuan. Sebab, dari hasil pemeriksaan, semua korbannya menjurus hanya pada bocah laki-laki saja.

Namun, dia mengimbau para orang tua yang anaknya pernah mengaji dengan S agar bertanya soal tindak-tanduk sang ustaz. Sebab, dikhawatir ada murid lain yang pernah jadi korban S, baik laki-laki maupun perempuan.

"Korban perempuan sementara belum. Tapi dengan adanya berita ini yang tersiar, kan mungkin orang tuanya bisa nanya ke anak-anaknya masing-masing, siapa tahu mereka juga menjadi korban," katanya.

Ia pun mengimbau para orang tua bisa komunikasi lebih intens dengan anak-anaknya. Sehingga, keterbukaan informasi dari setiap anak bisa terjalin.

"Bagi masyarakat, pertama adalah orang tua sebaiknya lebih komunikatif kepada anak, sehingga anak tidak khawatir untuk menceritakan segala sesuatu hal kepada orang tua," jelasnya.

Kusworo menambahkan, orang tua harus terus memberikan edukasi terhadap setiap anak mengenai bagian yang tidak boleh tersentuh.

"Yang kedua orang tua harus memberikan edukasi kepada anak bahwa bagian-bagian tubuh yang vital, itu tidak boleh dipegang atau disentuh oleh orang lain," ucapnya.

"Seandainya ada upaya dari orang lain menyentuh bagian vital, maka sebaiknya bertahan atau menolak dan segera menginformasikan kepada orang tuanya," tambahnya.

Kusworo menambahkan, bagi masyarakat yang anaknya pernah menjadi murid bisa segera melakukan pelaporan ke Polresta Bandung.

"Bagi warga yang anaknya menjadi murid, silahkan untuk mengkomunikasikan ke Polres seandainya pernah dilakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Jadi jangan takut untuk segera lapor polisi," pungkasnya.

S sendiri dikenal sebagai guru ngaji di Pangalengan Kabupaten Bandung. Mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual, dia justru melakukan hal serupa pada murid ngajinya.

S melakukan aksinya dengan berbagai cara dan bujuk rayu, mulai dari mengajak muridnya bermalam hingga berwisata. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp 300 juta," ucap Kusworo.


Sumber :

https://www.detik.com/jabar/berita/d...ocah-laki-laki

bukan.bomatAvatar border
atmajazoneAvatar border
jireshAvatar border
jiresh dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.1K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan