arsipsumut69Avatar border
TS
arsipsumut69
Video Serda Ucok Tawarkan Diri Bantu Negara Menangkap Pembunuh Brigadir J



arsipsumut.com

Beredar video pernyataan Serda Ucok di media sosial yang mengaku siap membantu negara untuk mencari pembunuh Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Video sosok Serda Ucok itu diunggah di akun facebook bernama Rohani Simanjuntak yang merupakan tante dari Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Rohani Simanjuntak sebelumnya juga merupakan sosok yang merekam jenazah Brigadir J saat pertama kali dibuka.

Dalam video beredar itu, Serda Ucok Tigor Simbolon yang mengaku alumni Cebongan 2013 merasa terpanggil karena melihat ketidakadilan atas tewasnya Brigadir J di kediaman eks Irjen Ferdy Sambo.

"Komando, kami alumni pasukan cebongan 2013 Serda Ucok Simbolon dan kawan-kawan, merasa terpanggil melihat ketidakadilan atas kematian Brigadir Josua secara mengenaskan di rumah bosnya," ucap Serda Ucok dalam video itu.

Tak hanya itu, Serda Ucok juga mengaku sebagai sesama putra Batak dan prajurit Kopassus merasa terpanggil.

"Sebagai putra batak dan prajurit Kopassus kami merasa terpanggil untuk membantu ibu pertiwi demi membela keadilan dengan menangkap serta mengungkap pembunuh Josua secara terang benderang."

"Sungguh kami tidak tega melihat negara yang sepertinya kesulitan dan kehabisan energi untuk menangkap pembunuh Josua."

"Kami merasa terpanggil demi keadilan mewakili keluarga besar Batak dan masyarakat Indonesia dan kewibawaan negara serta Pancasila dan Kemanusiaan yang adil dan beradap."

Serda Ucok juga meminta diberikan ruang demi membongkar pembunuh Brigadir J secepatnya.

"Mohon beri kami ruang untuk menangkap pembunuh Josua hidup atau mati secepat-cepatnya. Kami pasti bisa, berani, benar, berhasil, komando."

Sebagai informasi, Serda Ucok Tigor Simbolon adalah seorang prajurit Kopassus yang dikenal masyarakat.

Ia dikenal publik saat insiden dirinya membalas dendamkan rekannya yang tewas usai dikroyok oleh preman.

Saat itu Serda Ucok mencari preman yang membunuh rekannya tersebut kemana-mana.

Meski para preman itu telah diamankan di Penjara Cebongan, Serda Ucok tetap nekat menyerangnya.

Pada 2013, Serda Ucok membunuh para preman di Lapas Cebongan, Yogyakarta hingga ia pun mendapatkan sanksi hukuman 11 tahun penjara.

Terkait dengan Serda Ucok yang ingin membantu untuk mencari pembunuh Brigadir J, kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kami tangkap dan kami tahan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Sebelum ditetapkannya sebagai seorang tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Akan tetapi, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB.

Atau lebih tepatnya sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB.

Bharada E adalah ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, dirinya bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diperbantukan ke Divisi Propam.

Beberapa hari sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, Bharada E ditarik kembali ke satuan asalnya Korps Brimob dan berdinas aktif disana.

Disisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan.

Yaitu pada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di rumah dinasnya dan yang telah menewaskan ajudannya, Brigadir J.

"(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10," ucap Andi, Rabu malam.

Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, hingga laboratorium forensik.

Dari 42 saksi yang diperiksa tersebut, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Serta tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya adalah sosok Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang sudah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum dapat dilakukan pemeriksaan," kata Andi.

Baru-baru ini, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Bunyi Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.

Pengacara keluarga Brigadir J sebelumnya telah melaporkan kematian Brigadir J.

Terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan, serta penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Bharada E dilaporkan dengan pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP oleh Pengacara Brigadir J.


Itulah dia mengenai informasi tersangka pembunuh Brigadir J yaitu Bharada E terkait dengan Serda Ucok ingin membantu negara agar segera mengungkap tuntas kasus ini. ***






Sumber:

https://www.repelita.com/keluarga-brigadir-j-unggah-video-serda-ucok-siap-bantu-mencari-si-pembunuh-mohon-beri-kami-ruang-untuk/


scorpiolamaAvatar border
bukan.bomatAvatar border
jireshAvatar border
jiresh dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.7K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan