anonymous987654Avatar border
TS
anonymous987654
31 Personil Polri Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 31 personil kepolisian melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J. Pelanggaran itu berupa tidak profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Kemarin sudah 5 kami periksa dan hari ini bertambah menjadi 31 personil," kata kapolri, Selasa (9/8/2022).

 "Dan saat ini saat ini bertambah menjadi 11 personil polri terdiri dari 1 orang bintang 2, 2 orang bintang 1, Kompol dan 1 AKP dan kemungkinan ini bisa masih bertambah," papar Kapolri. 

Perinciannya, dari Propam polri ada 21 personil, perwira tinggi 3 orang, perwira menengah 8 orang, perwira pertama 4 orang, Bintara 4 orang, tamtama 2 orang. Sedangkan personil Polda Metro jaya sementara ada 7 personil. 

Dalam kasus ini, Kapolri juga telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J turut menyeret 31 personil polri karena melanggar kode etik karena tidak profesional dalam mengungkap kasus. Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya tetap akan mengejar unsur pidananya.



Sumber 1:  [url]https://www.tvonenews.com/berita/nasional/59425-breaking-news-31-aparat-polri-ikut-terseret-kasus-pembunuhan-brigadir-j[/url]


Sumber 2:  [url]https://www.tvonenews.com/berita/nasional/59429-31-personil-polri-langgar-kode-etik-kabareskrim-pidananya-akan-tetap-dikejar[/url]
candy.iceAvatar border
itilnjepatAvatar border
itilnjepat dan candy.ice memberi reputasi
0
1.2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan