Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

batasmedia99Avatar border
TS
batasmedia99
Penambangan Pasil Ilegal di Kab Malang .APH diduga Masuk Angin
Perusakan hutan secara terstruktur dan masif di area konserfasi sumber daya alam Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru dengan lebih spesifik di Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, tampaknya masih luput dari pengawasan pemerintah setempat.

Sebelumnya kasus serupa juga mencuat di kawasan Nongsa, Batam pada tanggal 28 Juni 2022. Dimana kegiatan penambangan liar ini dibekukan oleh polres setempat usai memperoleh laporan dari warga terkait adanya kegiatan penambangan pasir ilegal.

Kegiatan penambangan ini sendiri dilaporkan karena bahaya longsor yang mengancam pemukiman warga.

Berkaca dari kasus tersebut Tim Batasmedia99 menggali informasi terkait Perusakan lingkungan di Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo itu sendiri dilakukan dengan cara melakukan pembangunan tanggul-tanggul di areal sungai dimana hal ini dilakukan dengan tujuan agar oknum-oknum yang bermain dapat mengambil keuntungan dengan mengadakan kegiatan penambangan pasir liar dan tanpa izin (ilegal).

Kegiatan penambangan pasir ini sendiri dilakukan dengan cara pengikisan lapisan tebing sungai serta pembendungan aliran sungai guna menahan aliran pasir yang terseret arus sungai, kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pengangkutan pasir dengan sejumlah truk maupun dump truk yang sudah mengantre untuk diangkut dan didistribusikan ke beberapa wilayah di sekitar Kabupaten malang.

Dengan informasi tersebut melakukan penelusuran di tempat melihat bahwa kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut berjalan secara masif dan terstruktur dimana berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar diketahui bahwa dalam sehari, diperkirakan kendaraan dump truk pengangkut pasir yang melewati desa mereka bisa mencapai 100 kendaraan, dengan nominal pembelian pasir sebesar Rp 500.000 sampai Rp 550.000 untuk harga per (rit) dump truk.

Dari nominal tersebut dapat dikalkulasikan bahwa negara dirugikan sebesar Rp 50 - Rp 55 Juta per hari atau Rp 1,6 Miliar per bulan dari hasil perusakan area Konserfasi Bromo, Tengger, dan Semeru dengan kegiatan penambangan pasir secara ilegal tersebut.

Hal ini masih belum di kalkulasikan dengan kerugian yang diterima warga karena kegiatan penambangan tersebut juga berdampak pada :

Kerusakan infrastruktur jalan di area yang dilewati oleh kendaraan bermuatan pasir tersebut.
Kerugian dari segi kesehatan warga yang terus menerus terdampak dengan kualitas udara yang buruk akibat udara yang tercampur dengan material debu dari pasir yang beterbangan maupun jalan yang berdebu.
Kemungkinan bencana banjir bandang yang mengintai sejumlah desa di lereng perbukitan daerah Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru akibat pembangunan tanggul-tanggul ilegal.
Lebih jauh lagi tim Batasmedia99 memperoleh informasi dugaan kepemilikan hak penambangan ilegal tersebut diduga dimiliki oleh salah satu oknum kepala desa setempat dengan inisial FTH.

Dengan menimbang beberapa faktor diatas terkait kegiatan penambangan pasir ilegal di Desa Sumberejo Kecamatan Poncokusumo tersebut yang telah mengakibatkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di area Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru. Ini tentu telah melanggar UU-RI NO 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 16 menyatakan bahwa Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.


Dengan Konsekuensi Pelanggaran pasal tersebut tercantum dalam UU-RI NO 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 yaitu ancaman bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Penambangan Pasir Ilegal di Taman Nasional Poncokusumo Masih Luput Dari Pengawasan Aparat Penegak Hukum

wahyudi.88Avatar border
illkerainAvatar border
daratmpvAvatar border
daratmpv dan 5 lainnya memberi reputasi
-2
735
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan