Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

D.D.o.SAvatar border
TS
D.D.o.S
Marbut Masjid di Yogyakarta Jadi Tersangka Pencabulan 4 Anak

Yogyakarta, CNN Indonesia -- Seorang pengurus masjid atau marbut di Bantul, DI Yogyakarta berinisial SP (57) jadi tersangka dugaan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana menjelaskan bahwa dugaan aksi pencabulan oleh SP terjadi sekitar bulan Juli 2022 lalu di warung milik tersangka. Tak jauh dari masjid tempat pelaku menjadi marbut.

"Modusnya itu anak-anak itu sering jajan keadaan sepi," kata Yuwana saat dihubungi, Rabu (24/8) malam.

Aksi cabul berlangsung ketika para korban jajan di warung milik SP. Pelaku mencuri-curi kesempatan mulai dari memeluk hingga perbuatan tak senonoh lainnya.
Pelaku juga kerap mengurangi harga barang yang ia jual di warungnya atau bahkan menggratiskan demi bisa menjalankan aksinya.

Tersangka melakukan itu semua dalam waktu yang berbeda. Hingga pada akhirnya perbuatan SP terkuak dan dia dipolisikan oleh salah satu orangtua korban.

Aksinya itu terendus usai salah seorang orangtua korban merasa janggal anaknya tak lagi jajan di warung milik SP. Kecurigaan itu menuntun kepada pengakuan sang anak terkait perbuatan pelaku.
"Ada empat korbannya," tutur Yuwana.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas turut mengantongi bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

"Statusnya sudah tersangka. Motifnya pelaku mengaku senang sama anak kecil," jelasnya.

Pelaku tidak ditahan menimbang usianya dan sikap kooperatif yang bersangkutan. Kendati demikian, Yuwana memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Dia tiap Senin dan Kamis wajib lapor, tapi (kasus) tetap lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar.

BERITA HARIAN
warbiyasah ya akhi, karena kooperatif dan berumur, pelaku tidak ditahan, emoticon-Big Grinemoticon-Ngacir
xneakerzAvatar border
.bindexee.Avatar border
masamune007Avatar border
masamune007 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
712
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan