Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arsipsumutAvatar border
TS
arsipsumut
Sambo ke Kapolri: Saya Tidak Menembak, Kalau Nembak Pecah Kepalanya


Ferdy Sambo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

arsipsumut.com

Ferdy Sambo sempat menghadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pertemuan itu terjadi usai Hendra Kurniawan dan Benny Ali selesai menghadap lebih dahulu.

Menurut Hendra Kurniawan dalam persidangan, pertemuan Sambo dan Kapolri terjadi sekitar 20 menit. Setelah keluar, Sambo mengajak Hendra dan Benny kembali ke kantor Provos.

Setibanya di sana, Sambo terlebih dahulu mengumpulkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Setelah selesai, baru pak FS mengumpulkan kita semua. Di situ juga ada Kasat Reskrim, ada Kanit, kalau nggak salah, ada saya, ada pak Benny, ada Harun, ada Kayanma, Kombes Yudi. Dijelaskan bahwa ‘ini percuma saya punya pangkat, jabatan, kalau harkat martabat, kehormatan saya hancur oleh almarhum’,” kata Hendra saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

“Saya sudah menghadap Kapolri ditanya Kapolri cuma satu, ‘kamu nembak nggak mbo?’ Itu Sambo, dia jawab ‘Saya tidak nembak Jenderal, kalau saya nembak pecah pasti kepalanya’,” ungkap Hendra menirukan ucapan Sambo.

“Kalau dia nembak pasti pecah karena senjatanya kaliber 45?” tanya Hakim.

“Siap, kemudian kalau ‘kalau saya nembak nggak mungkin saya selesaikan di situ’,” jawab Hendra.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Sumber:

https://www.jawapos.com/nasional/06/12/2022/sambo-ke-kapolri-saya-tidak-menembak-kalau-nembak-pecah-kepalanya/


samsol...Avatar border
letterboxdAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.6K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan