arsipsumutAvatar border
TS
arsipsumut
Nyamar Jadi Perempuan, Pria 22 Tahun Peras Para Korbannya Usai VCS


Modus pemeresan dengan modus  video call seks (VCS) kembali terjadi. Seorang pria berpura-pura menjadi perempuan memeras korban setelah VCS. 

arsipsumut.com

Modus pemerasan dengan modus  video call seks (VCS) kembali terjadi. Seorang pria berpura-pura menjadi perempuan memeras korban setelah VCS.

Seorang pria menyamar menjadi wanita di aplikasi MiChat dan sudah menipu sedikitnya 50 pria hidung belang.

Pelaku memeras para korbannya dengan mengancam akan menyebarkan aktivitas video call seks jika korban tak mau membayar sejumlah uang yang diminta.

Dari pemerasan itu, pelaku sedikitnya meraup uang Rp 500 Juta.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, pria yang menyamar jadi wanita dan melakukan penipuan itu berinisial B (22).

B, kata Bima berhasil ditangkap setelah salah satu korbannya membuat laporan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap, korban tipu daya tersangka B ini telah mencapai 50 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Dari pemerasan itu, pelaku meraup untung hingga Rp 500 juta.

"Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS (video call seks) kepada sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta," ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Bima mengatakan, modus pelaku melakukan pemerasan dengan berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Pelaku mengaku sebagai seorang wanita dan menjebak Y yang menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan transaksi terkait prostitusi.

Saat berkenalan, pelaku mengaku sebagai seorang wanita bernama Riana di aplikasi MiChat.

Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi WhatsApp. Bahkan korban dan pelaku melakukan panggilan video seks.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menambahkan di akunnya pelaku memasang foto perempuan.

"Saat itu, pada akun pelaku dipasang foto perempuan. Di sana, korban tertarik dan mulai melakukan transaksi atau penawaran dalam hal prostitusi," kata Raden Romdhon Natakusuma.

"Pelaku ini laki-laki yang menyamar di MiChat jadi perempuan. Saat VCS, pelaku ini menggunakan video porno seorang perempuan yang diunduh dari situs porno, lalu diperlihatkan ke korban layaknya video asli," kata dia.

Aktivitas VCS itu ternyata direkam oleh tersangka. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial agar korban memberinya uang.

Seorang korban berinisial Y (40) asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku telah diperas sebanyak Rp 16,2 juta.

Y kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Tangerang pada 26 Oktober 2022.

Dari laporan korban, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pemerasan sejak 2018, dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 500 juta.

Kini pelaku mendekam di Mapolresta Tangerang. Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sumber:

https://medan.tribunnews.com/2022/12/09/nyamar-jadi-perempuan-pria-22-tahun-peras-para-korbannya-usai-vcs-ancam-sebar-video-jika-menolak?page=all


redvelvet666Avatar border
darkwilliam00ggAvatar border
marooniaAvatar border
maroonia dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.1K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan