Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
DPR Soroti Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Jelang Pemilu


Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu Damai (AMP2D) menggelar aksi di depan Gedung KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Dalam aksinya para mahasiswa menyerukan dukungan untuk pemilu damai dan beretika. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso



Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman memberikan respon mengenai adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan menjelang Pemilu 2024. Aminurokhman mengaku masih menunggu bukti konkret dari temuan tersebut.

“Temuan PPATK itu ya kita tunggu saja, sejauh mana temuan itu bisa dikaitkan langsung dengan pemilu. Harus dibuktikan dulu. Pembuktiannya tidak berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ungkap Aminurokman dalam keterangannya dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Aminurokman mengatakan, apabila temuan tersebut belum dapat dibuktikan secara yuridis formal makan sejauh ini penyelenggaraan tahapan pemilu belum dapat dievaluasi.

“Pembuktian secara yuridis formal harus secara clear baru kita melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu," katanya.

Dia pun mendorong agar penyelenggara Pemilu 2024 dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, termasuk membuktikan temuan PPATK.

“Ketika belum (jelas bukti) ya tentu kita dorong mereka harus mengambil langkah-langkah yang prosedural, proporsional, dan profesional,” tegasnya.

Amin juga menegaskan, hal tersebut menjadi sangat penting agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicederai hal-hal yang seharusnya tidak perlu.

“Regulasi pemilu, baik UU mapun PKPU sudah jelas mengatur tentang tahapan dan seluruh kegiatan pesta demokrasi yang diikuti oleh partai politik peserta pemilu,” tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye yang diserahkan kepada pihaknya berbentuk data intelijen keuangan.

“Iya masih dikaji. Pertama, kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelijen keuangan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ketika ditemui usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Menanggapi perkembangan dugaan kasus transaksi tidak wajar kampanye, Bagja menjelaskan data yang telah diserahkan PPATK itu tidak bisa serta merta langsung dibuka kepada publik. Hal tersebut menurut dia, karena data tersebut berbeda dengan lainnya, sehingga akses data jadi terbatas.

Persoalan lainnya menurut Bagja, semua data itu perlu melewati kajian yang lebih mendalam, agar bisa dibuktikan bahwa dugaan itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu.

Menurutnya, data khusus itu pun menyebabkan perlu adanya keterlibatan dari pihak lain dalam pengkajian masalah itu, seperti kepolisian, kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membawanya ke proses penyelidikan.

“Kita tindaklanjuti mau enggak mau dari Bawaslu sekarang akan kami lakukan kajian. Kami akan undang polisi dan jaksa untuk meluruskan dugaan tindak pidana pemilu itu,” ujarnya.



0
182
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan