Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Temuan PPATK Aliran Dana ke Parpol, Nusron: Bukan pidana


Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengomentari temuan PPATK terkait aliran dana ke Parpol. IVOOX/Fahrurrazi Assyar




Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengomentari temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait aliran dana dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening bendahara 21 partai politik. 

Nusron Wahid menegaskan bahwa belum semua temuan PPATK dapat dipastikan sebagai tindak pidana.

"Kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu," kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Menurut Nusron, PPATK hanya melakukan pelacakan uang masuk dan keluar dalam catatan keuangan. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah temuan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana hingga dilakukan penelusuran lebih lanjut. Ia juga menekankan bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

"PPATK hanya mentracing uang masuk dan uang keluar, jadi bisa, jangankan bendahara partai, teman-teman wartawan katakanlah Fatimah dapat kiriman duit dari Arab Saudi karena misal ada sodaranya di sana kirim duit 1 miliar," tambah Nusron.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, merinci temuan tentang penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023. Ivan menyebut ada 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022, yang meningkat menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," ungkapnya.

Nusron Wahid mengingatkan agar tidak merespons setiap temuan PPATK secara berlebihan dan menunggu proses hukum yang sesuai. Komentarnya mencerminkan upaya untuk menekankan aspek prinsipalitas dan kehati-hatian dalam menanggapi informasi yang belum dipastikan sebagai tindak pidana.



0
309
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan