Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Pajak Hiburan 40-75 Persen Bisa Bikin Wisatawan Kabur ke Thailand


Wisatawan menikmati suasana saat berkunjung di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (25/9/2023). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Pemberlakuan tarif pajak jasa kesenian dan hiburan khsus seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40-75 persen dinilai dapat menurunkan minat kunjungan wisatawan domestik ke destinasi wisata Bali.

Hal itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Bali yang juga merupakan aktivis pariwisata, Niluh Djelantik dalam agenda The Weekly Brief With Sandiaga Uno (WBSU), Senin, (22/1/2024).

Perempuan yang akrab disapa Mbo Niluh itu mengungkapkan, kemungkinan besar wisatawan domestik akan lebih memilih berkunjung ke negara lain dibandingkan ke Bali apabila kebijakan tersebut diterapkan. Pasalnya kata dia para pelaku usaha jasa hiburan di Bali secara otomatis akan menaikan tarif apabila pungutan pajak ya pun besar.

"Mereka (wisatawan) mau main ke pantai ke beach club misalnya, atau ke bar atau ke diskotik tidak semuanya di sana ingin yang aneh-aneh, jadi mereka juga mengeluarkan uang kerja kerasnya, dan jika sekarang mereka diterapkan dengan penerapan pajak seperti itu otomatis mereka akan mengalihkan uang yang mereka mampu ke negara lain contohnya Thailand," kata Niluh.

Niluh meminta pemerintah bersama DPR agar mempertimbangkan kembali dampak kebijakan penerapan pajak 40-75 persen bagi pelaku usaha hiburan khusus tersebut. Menurut Niluh masyarakat Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga apabila kebijakan tersebut diterapkan tentu akan sangat memberatkan.

"Belajarlah kita dari Thailand. Saya sudah sampaikan berkali-kali sejak masa pandemi rakyat Bali tidak minta apa-apa, kalau bisa itu apakah perlu DPR atau perlu presiden atau perlu siapapun yang bisa mengganti kebijakan tersebut saya memohon kepada Mas Sandi," ungkapnya.

Dia juga meminta Menparekraf Sandiaga Uno dapat mendatangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menemui para pengusaha jasa hiburan di Bali yang terimbas kebijakan penerapan pajak 40-75 persen.

"Saya berharap Mas menteri (Sandiaga Uno) bisa mengajak Ibu Sri Mulyani ke Bali terus bertemu dengan semua pengusaha spa, semua pengusaha hiburan karena seperti yang kita ketahui Bali 60% nya adalah pariwisata," kata Niluh.







koploplondo972Avatar border
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon dan koploplondo972 memberi reputasi
2
319
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan