Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Impor Bawang Putih


Foto Arsip - Pedagang menimbang bawang putih di Pasar Pasundan, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Henry Purba.



Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian. 

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa terdapat tindakan maladministrasi yang signifikan, termasuk pengabaian kewajiban hukum, ketidakkompetenan, dan pelampauan wewenang.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, maladministrasi pertama terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 mengenai RIPH bawang putih.

"Tindakan ini menyebabkan penundaan berlarut, diskriminasi, penyimpangan prosedur, dan ketidakkompetenan dalam pelayanan RIPH Bawang Putih," ujar Yeka dalam sebuah konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta pada Jumat (22/3/2024).

Temuan maladministrasi kedua adalah ketidakmampuan pihak terlapor dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam, yang berpotensi menyebabkan tindakan koruptif.

Yeka juga menyoroti lemahnya pengawasan dan evaluasi dari atasan dan penanggung jawab di Ditjen Hortikultura.

Selain itu, Ombudsman menemukan bahwa Ditjen Hortikultura melampaui wewenang dalam penyelenggaraan layanan RIPH. Komoditas bawang putih seharusnya menjadi bagian dari kewenangan Badan Pangan Nasional, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Namun, Ditjen Hortikultura terus menangani hal tersebut, yang seharusnya hanya berfokus pada substansi budidaya dan produksi hortikultura.

Dalam investigasi ini, Ombudsman juga mencatat tingginya tingkat ketidakpatuhan Pelaku Usaha Importir Bawang Putih dalam melaksanakan Wajib Tanam Bawang Putih.

Hanya sebagian kecil dari perusahaan yang mematuhi kewajiban tersebut, dengan persentase yang menurun dari tahun ke tahun.

Selain itu, tidak ada standarisasi yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan kerjasama antara Perusahaan Importir bawang putih dengan kelompok tani yang menjadi mitra wajib tanam bawang putih.

Ombudsman juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam, yang belum efektif dalam meningkatkan luas tanam dan produksi bawang putih dalam negeri, sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut.

Sebagai respons terhadap temuan ini, Ombudsman memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kementerian Pertanian, antara lain melimpahkan kewenangan terkait kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan pada komoditas bawang putih kepada Badan Pangan Nasional, melakukan pengelolaan wajib tanam secara terpusat, memperbaiki layanan sistem RIPH Online, dan mengevaluasi proses permohonan RIPH.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk memulai pelaksanaan tindakan korektif tersebut. Tindakan tersebut diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura bawang putih dan mengatasi berbagai permasalahan yang telah diidentifikasi.



irihatixAvatar border
irihatix memberi reputasi
1
164
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan