whimsical Ane dapat info koplaknya dari hadis sahih Al-Bukhari (6789) dan hadis sahih Muslim (4494). Ente malah counter dengan hukum negara yang buatan manusia. Tapi ane salah konversi, harusnya ke dinar emas, bukan mata uang dinar, 1/4 dinar = 1.0625 gram emas (= Rp.953.062,50; emas pegadaian)
whimsical Itu artinya hukum agama tidak dibutuhkan. Buktinya agamanya suruh mencuri dipotong tangan, kok ditawar karena dianggap terlalu kejam, Kan jatuhnya pakai hukum buatan manusia itu sendiri, bukan hukum agama. (Saya cek potong tangan itu mencuri 1/4 dinar aka 12 ribu rupiah, bener nggak tuh)
whimsical Kok saya beda, ya. Kalau saya hukum agama ya saklek* Misal kalau hukum agama ada "mencuri dipotong tangan". Puas tidak puas ya dipuas-puasin. Sudah diatur sama agama begitu. Kalau hukum manusia ada "mencuri dipotong tangan", Terus mereka pikir, kayaknya nggak adil ata
whimsical Hukuman mati, dan silakan tidak puas. Memuaskan versi kamu apa, dan apakah benar memuaskan atau cuma dipuas-puasin?