Namun tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pemerintah. Kalau ada toko yang nekat jual tanpa izin, hukumannya denda 200.000 bath sekitar Rp 84 juta dan penjara 3 tahun serta 300.000 bath sekitar Rp 124 juta, untuk warga sipil yang menjual tanaman ini tanpa izin. intinya bol...