Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Klungkung mengatur mengenai jam operasional toko. Berdasarkan aturan tersebut: 1. Hari Senin-Jumat, warung minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket dapat buka