kalau ini jelas haram gan, kecuali misalnya dia cuma jual jasa aja, misal dia dapat order tukar uang dibank buat antri aja, terus dia dikasih uang oleh yg nyuruh ,ini ga apa2, kalau dia niat jual uang baru ya jelas haram, riba itu kalau emas itu ada beberapa pendapat ulama, ada yg membolehkan tidak