Bagaimanakah hukum memperjualbelikan uang semacam itu? Memperjualbelikan uang pecahan menjelang Lebaran adalah riba. Karena pada praktiknya jual beli dengan menukar uang pecahan misal pecahan Rp2000 sebanyak Rp50 lembar dengan harga Rp120 ribu maka ada selisih 20 ribu di dalamnya. Praktik semacam...