Bagusnya sih untuk mendaftarkan Nama Brand seyogyanya oleh orang yang menemukan nama itu pertama kali, atau orang yang mengusulkan menggunakan nama tersebut... Bukan oleh Orang luar yang melihat ada Nilai Jual dari Nama Brand tersebut tiba tiba mengakui milik hak intelektual nya terlebih dahulu.....