https://s.kaskus.id/images/2024/06/12/10680967_20240612073228.jpeg Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meminta para pihak yang memanipulasi perjalanan dinas PNS mengembalikan dana Rp 39 miliar. Dia menyebut penegak hukum bisa bergerak jika tidak ada yang mau mengembal